Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit meliputi:
a. menganalisis secara berkala penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Pengguna Jasa, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels); b. menyusun, melakukan pengkinian, dan mengusulkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah disusun untuk mengelola dan memitigasi risiko berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk dimintakan pertimbangan dan persetujuan direksi; c. memastikan adanya sistem yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa; d. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang meliputi antara lain produk, jasa, dan teknologi di sektor jasa keuangan, kegiatan dan kompleksitas usaha Penyelenggara Pos, volume transaksi Penyelenggara Pos, dan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; e. memastikan bahwa formulir yang berkaitan dengan Pengguna Jasa telah mengakomodasi data yang diperlukan dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; f. memantau rekening Pengguna Jasa dan pelaksanaan transaksi Pengguna Jasa; g. melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan analisis transaksi Pengguna Jasa untuk memastikan ada atau tidak adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK; h. menatausahakan hasil pemantauan dan evaluasi; i. memastikan pengkinian data dan profil Pengguna Jasa
serta data dan profil transaksi Pengguna Jasa; j. memastikan bahwa kegiatan usaha yang berisiko tinggi terhadap tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme diidentifikasi secara efektif sesuai dengan kebijakan dan prosedur Penyelenggara Pos serta ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini; k. memastikan adanya mekanisme komunikasi yang baik dari setiap satuan kerja terkait kepada unit kerja khusus atau pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan menjaga kerahasiaan informasi dan memperhatikan ketentuan anti tipping-off; l. melakukan pengawasan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap satuan kerja terkait; m. memastikan adanya identifikasi area yang berisiko tinggi yang terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan sumber informasi yang memadai; n. menerima, melakukan analisis, dan menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK, yang disampaikan oleh satuan kerja; o. menyusun laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, transaksi keuangan tunai, dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK; p. dalam hal Penyelenggara Pos adalah penyedia jasa keuangan yang memberikan dan/atau menerima perintah transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri kepada dan/atau dari penyelenggara transfer dana untuk kepentingan Pengguna Jasa wajib mencatat dan mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan perintah transfer dana tersebut;
q. memastikan seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terlaksana dengan baik; dan r. memantau, menganalisis, dan merekomendasikan kebutuhan pelatihan tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi pejabat dan/atau pegawai Penyelenggara Pos.
