PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai wewenang paling sedikit meliputi: a. memperoleh akses terhadap informasi yang dibutuhkan yang ada di seluruh unit organisasi Penyelenggara Pos; b. melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh unit kerja terkait; dan c. mengusulkan pejabat dan/atau pegawai unit kerja terkait untuk membantu penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
