Pasal 12
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. (2) Kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. identifikasi dan verifikasi Pengguna Jasa; b. identifikasi dan verifikasi Beneficial Owner;
c. penutupan hubungan usaha atau penolakan transaksi; d. pengelolaan risiko Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang berkelanjutan terkait dengan Pengguna Jasa, negara, produk dan jasa serta jaringan distribusi (delivery channels); e. pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur; f. pengkinian dan pemantauan; g. pelaporan kepada direksi dan dewan komisaris terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan h. pelaporan kepada PPATK. (3) Penyelenggara Pos wajib menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara konsisten dan berkesinambungan. (4) Kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari direksi.
