PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 13
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada. (2) Penyelenggara Pos wajib melakukan penilaian risiko sebelum pemanfaatan produk dan pemanfaatan atas produk tersebut, praktek usaha, dan teknologi. (3) Penyelenggara Pos wajib melakukan upaya-upaya yang memadai untuk mengelola dan memitigasi risiko atas produk, praktek usaha, dan teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
