PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 14
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Penyelenggara Pos wajib melakukan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa; b. terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau d. Penyelenggara Pos meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
