Pasal 15
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib mengelompokkan Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme. (2) Pengelompokkan Calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis yang paling sedikit meliputi: a. identitas Pengguna Jasa; b. lokasi usaha bagi Pengguna Jasa Korporasi; c. profil Pengguna Jasa; d. frekuensi transaksi; e. kegiatan usaha Pengguna Jasa; f. struktur kepemilikan bagi Pengguna Jasa Korporasi; g. produk, jasa, dan jaringan distribusi (delivery channels) yang digunakan oleh Pengguna Jasa; dan h. informasi lainnya yang dapat digunakan untuk
mengukur tingkat risiko Pengguna Jasa. (3) Berdasarkan hasil pengelompokkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos melakukan penggolongan Pengguna Jasa yang: a. berisiko rendah; b. berisiko menengah; dan c. berisiko tinggi.
