PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 16
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Dalam rangka melakukan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa, Penyelenggara Pos wajib: a. melakukan identifikasi Calon Pengguna Jasa untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa; dan b. melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Penyelenggara Pos wajib melakukan verifikasi kebenaran identitas Calon Pengguna Jasa melalui pertemuan langsung (face to face) dengan Calon Pengguna Jasa pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas Calon Pengguna Jasa.
