PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam hal Penyelenggara Pos membentuk unit kerja khusus sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, berlaku ketentuan berikut: a. unit kerja khusus paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pimpinan dan 1 (satu) orang yang bertindak sebagai pelaksana; b. pimpinan dan pelaksana pada unit kerja khusus tidak merangkap fungsi lain; c. pimpinan unit kerja khusus ditetapkan/diangkat oleh direksi; d. unit kerja khusus berada di bawah koordinasi direksi secara langsung dalam struktur organisasi Penyelenggara Pos; dan e. unit kerja khusus bersifat independen dari fungsi lain.
