Pasal 7
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
(1) Penyelenggara Pos wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, pada kantor pusat dan kantor cabang. (2) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai bagian dari struktur organisasi Penyelenggara Pos dan bertanggung jawab kepada direksi. (3) Unit kerja khusus dan/atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pada kegiatan usaha Penyelenggara Pos dan kegiatan usaha lain yang memenuhi kriteria Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG. (4) Penyelenggara Pos wajib memastikan bahwa unit kerja khusus dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kemampuan yang memadai dan memiliki kewenangan untuk mengakses seluruh data Pengguna Jasa dan informasi lainnya yang terkait.
