PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 6
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pengawasan aktif dewan komisaris paling sedikit meliputi: a. memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang diusulkan oleh direksi; b. melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab direksi terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa;dan
c. memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat direksi dan dewan komisaris.
