Pasal 5
BAB 2 — PENGAWASAN AKTIF DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pengawasan aktif Direksi Penyelenggara Pos paling sedikit meliputi:
a. memastikan Penyelenggara Pos memiliki kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. mengusulkan kebijakan dan prosedur tertulis yang bersifat strategis mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa kepada dewan komisaris; c. memastikan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan; d. membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; e. melakukan pengawasan atas kepatuhan unit kerja dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; f. memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan teknologi serta sesuai dengan perkembangan modus Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan g. memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari satuan kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara berkala.
