PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa merupakan bagian dari penerapan manajemen risiko Penyelenggara Pos secara keseluruhan. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris; b. kebijakan dan prosedur; c. pengendalian intern; d. sistem informasi manajemen; dan e. sumber daya manusia dan pelatihan. (3) Dalam hal Penyelenggara Pos menyelenggarakan kegiatan usaha lain yang memenuhi kriteria Pihak Pelapor berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas kegiatan tersebut tunduk kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur terkait.
