PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Pos wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa untuk mengelola dan memitigasi risiko yang telah diidentifikasi berdasarkan penilaian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan yang telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
