PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggara Pos wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme terkait dengan Pengguna Jasa, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi (delivery channels), termasuk kewajiban untuk: a. mendokumentasikan penilaian risiko; b. mempertimbangkan seluruh faktor risiko yang relevan sebelum MENETAPKAN tingkat keseluruhan risiko, serta tingkat dan jenis mitigasi risiko yang memadai untuk diterapkan; c. mengkinikan penilaian risiko secara berkala; dan d. memiliki mekanisme yang memadai terkait penyediaan informasi penilaian risiko kepada instansi yang berwenang.
