PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 57
BAB 13 — SANKSI
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan melalui situs web PPATK atau media lain. (2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Penyelenggara Pos memenuhi kewajiban ke PPATK.
