PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 56
BAB 13 — SANKSI
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II. (2) Dalam hal Penyelenggara Pos mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh Penyelenggara Pos, PPATK menyampaikan teguran tertulis II. (3) Dalam hal Penyelenggara Pos mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh Penyelenggara Pos, PPATK mengumumkan Penyelenggara Pos kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
