PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 52
BAB 10 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Penyelenggara Pos wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan tentang: a. penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. teknik, metode, dan tipologi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; dan c. kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
