Pasal 53
BAB 11 — ACTION PLAN
(1) Penyelenggara Pos wajib menyusun dan menerapkan action plan mengenai kebijakan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Pengguna Jasa yang telah memiliki hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos sebelum Peraturan PPATK ini berlaku. (2) Penerapan Prinsip Mengenali pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. penilaian risiko terhadap Pengguna Jasa; dan b. ketersediaan informasi dan/atau Dokumen Pengguna Jasa yang memadai yang telah diperoleh Penyelenggara Pos sebelum Peraturan PPATK ini berlaku. (3) Penyelenggara Pos yang telah memiliki kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa wajib menyesuaikan kebijakan dan prosedur dimaksud sesuai dengan Peraturan PPATK ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan PPATK ini diundangkan.
