PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 51
BAB 10 — SUMBER DAYA MANUSIA DAN PELATIHAN
Untuk mencegah digunakannya Penyelenggara Pos sebagai media atau tujuan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang melibatkan pihak intern Penyelenggara Pos, Penyelenggara Pos wajib melakukan: a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru (pre employee screening); dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
