PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 50
BAB 9 — SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Penyelenggara Pos wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme, laporan transaksi keuangan tunai dan dan/atau transaksi lain yang wajib dilaporkan ke PPATK. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, transaksi keuangan tunai, dan transaksi transfer dana dari dan ke luar negeri.
