PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 47
BAB 8 — PENGENDALIAN INTERN
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. (2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan: a. dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal yang memadai; b. adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja terkait dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; dan c. dilakukannya pemeriksaan secara independen untuk memastikan efektivitas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
