Pasal 46
BAB 7 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN
(1) Penyelenggara Pos wajib menatausahakan: a. dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa atau WIC paling sedikit 5 (lima) tahun sejak:
- berakhirnya hubungan usaha atau transaksi dengan Pengguna Jasa atau WIC; atau
- ditemukannya ketidaksesuaian transaksi dengan tujuan ekonomis dan/atau tujuan usaha; b. dokumen Pengguna Jasa atau WIC yang terkait dengan transaksi keuangan dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai dokumen perusahaan. (2) Dokumen yang terkait dengan data Pengguna Jasa atau WIC sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Transaksi Pengguna Jasa, baik Transaksi domestik maupun Transaksi internasional; b. yang diperoleh Penyelenggara Pos pada saat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. bukti hubungan usaha antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa;
d. korespondesi antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa; dan e. kegitan analisis yang telah dilakukan oleh Penyelenggara Pos. (3) Penyelenggara Pos wajib memenuhi permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) hari sejak Penyelenggara Pos menerima permintaan dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang. (4) Penyelenggara Pos wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang ditatausahakan apabila diminta oleh PPATK dan/atau otoritas lain yang berwenang.
