Pasal 45
BAB 6 — PENGKINIAN DAN PEMANTAUAN
(1) Penyelenggara Pos wajib memelihara daftar terduga teroris dan organisasi teroris. (2) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi dan memastikan secara berkala nama Pengguna Jasa yang memiliki kesamaan nama dan informasi lain atas Pengguna Jasa dengan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib memastikan kesesuaian identitas Pengguna Jasa tersebut dengan informasi lain yang terkait. (4) Dalam hal terdapat kesamaan nama Pengguna Jasa dan kesamaan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib segera melakukan pemblokiran secara serta merta dan melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
