PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 48
BAB 9 — SISTEM INFORMASI DAN PELAPORAN
(1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan
menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa. (2) Penyelenggara Pos wajib memiliki dan memelihara profil Pengguna Jasa secara terpadu (single customer identification file), paling sedikit meliputi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (1). (3) Penyelenggara Pos wajib memiliki dan memelihara profil WIC. (4) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib mempertimbangkan faktor teknologi informasi yang berpotensi disalahgunakan oleh pelaku Pencucian Uang atau Pendanaan Terorisme.
