PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 42
BAB 6 — PENGKINIAN DAN PEMANTAUAN
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan pemantauan secara berkesinambungan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan identitas, usaha, profil risiko, atau sumber dana Pengguna Jasa.
