Pasal 43
BAB 6 — PENGKINIAN DAN PEMANTAUAN
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan analisis terhadap seluruh transaksi yang tidak sesuai dengan profil Pengguna Jasa. (2) Penyelenggara Pos dapat meminta informasi tentang latar belakang dan tujuan transaksi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil Nasabah, dengan memperhatikan ketentuan anti tipping-off sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem yang dapat: a. mengidentifikasi, menganalisis, memantau, dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil,
karakteristik dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan b. menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi. (4) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan Pengguna Jasa tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, maka Penyelenggara Pos wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan tersebut kepada PPATK. (5) Penyelenggara Pos wajib melakukan pemantauan yang berkesinambungan terhadap hubungan usaha/transaksi dengan: a. Pengguna Jasa yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries); dan b. pengguna jasa keuangan yang berkedudukan di Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
