PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 41
BAB 5 — PENOLAKAN TRANSAKSI DAN PENUTUPAN HUBUNGAN USAHA
(1) Dalam hal dilakukan penutupan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), Penyelenggara Pos wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pengguna Jasa mengenai penutupan hubungan usaha tersebut. (2) Dalam hal setelah dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Jasa tidak mengambil sisa dana yang tersimpan di Penyelenggara Pos maka penyelesaian terhadap sisa dana Pengguna Jasa yang tersimpan di Penyelenggara Pos dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
