Pasal 40
BAB 5 — PENOLAKAN TRANSAKSI DAN PENUTUPAN HUBUNGAN USAHA
(1) Penyelenggara Pos wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa dan/atau melaksanakan transaksi dengan WIC, dalam hal Calon Pengguna Jasa atau WIC: a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 27; b. diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu; c. menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya; dan/atau d. berbentuk shell bank atau bank umum atau bank umum syariah yang mengizinkan rekeningnya digunakan oleh shell bank. (2) Penyelenggara Pos wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dalam hal: a. kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi; b. memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau c. Calon Pengguna Jasa atau Pengguna Jasa terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris.
(3) Penyelenggara Pos tetap wajib menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi terhadap identitas Calon Pengguna Jasa atau WIC dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), dalam hal terdapat penolakan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa dan/atau penolakan transaksi dengan WIC berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c. (4) Dalam hal Penyelenggara Pos menduga adanya transaksi keuangan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dan Penyelenggara Pos meyakini bahwa proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa akan melanggar ketentuan anti tipping-off, Penyelenggara Pos wajib tidak melanjutkan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan wajib melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pendanaan Terorisme tersebut kepada PPATK. (5) Penyelenggara Pos wajib mendokumentasikan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (6) Penyelenggara Pos wajib melaporkan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa atau WIC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan apabila transaksinya mencurigakan. (7) Kewajiban Penyelenggara Pos untuk menolak, membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan dalam perjanjian pembukaan rekening dan diberitahukan kepada Pengguna Jasa.
