Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH PIHAK KETIGA
(1) Penyelenggara Pos dapat menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga terhadap Calon Pengguna Jasa yang telah menjadi Pengguna Jasa pada pihak ketiga tersebut. (2) Dalam hal Penyelenggara Pos menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib: a. memahami maksud dan tujuan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; dan b. mengidentifikasi dan memverifikasi Pengguna Jasa dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28. (3) Dalam hal Penyelenggara Pos menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah dilakukan oleh pihak ketiga, tanggung jawab Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tetap berada pada Penyelenggara Pos. (4) Dalam hal Penyelenggara Pos menggunakan hasil Prinsip Mengenali Pengguna Jasa pihak ketiga: a. Penyelenggara Pos wajib sesegera mungkin mendapatkan informasi yang diperlukan terkait dengan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. Penyelenggara Pos wajib memiliki kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk kesepakatan tertulis; c. Penyelenggara Pos wajib mengambil langkah yang memadai untuk memastikan bahwa pihak ketiga bersedia memenuhi permintaan informasi dan
dokumen pendukung segera apabila dibutuhkan oleh Penyelenggara Pos dalam rangka penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; d. Penyelenggara Pos wajib memastikan bahwa pihak ketiga merupakan lembaga keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa dan profesi tertentu yang
memiliki prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. Penyelenggara Pos wajib memperhatikan informasi terkait risiko negara tempat pihak ketiga tersebut berasal.
