Pasal 38
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut: a. Penyelenggara Pos wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa; b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif. (2) Penyelenggara Pos wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
