Pasal 37
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28, kecuali Pasal 26. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pos wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
(5) Penyelenggara Pos dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal terdapat keraguan, Penyelenggara Pos dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
