Pasal 36
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos dapat menerapkan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana dari prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa terhadap Calon Pengguna Jasa atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria sebagai berikut: a. tujuan pembukaan rekening untuk pembayaran atau penerimaan gaji; b. Calon Pengguna Jasa berupa emiten atau perusahaan publik yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kewajiban untuk mengungkapkan kinerjanya; c. Calon Pengguna Jasa perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah; d. Calon Pengguna Jasa merupakan Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah;
e. tujuan pembukaan rekening terkait dengan program pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan/atau pengentasan kemiskinan; dan/atau f. Calon Pengguna Jasa yang berdasarkan penilaian risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tergolong rendah dan memenuhi kriteria Calon Pengguna Jasa dengan profil dan karakteristik sederhana. (2) Terhadap Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib meminta informasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pengguna Jasa orang perseorangan (natural person) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1 huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d); b. bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi, Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a; c. bagi Calon Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangement) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 3; dan d. bagi Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Penyelenggara Pos wajib meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a angka 1, angka 3, dan angka 5, serta huruf b. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib didukung dengan: a. dokumen identitas dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Pengguna Jasa orang perseorangan (natural person) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. dokumen identitas perusahaan ditambah dengan spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi berupa perusahaan yang tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; c. dokumen identitas perusahaan dan dokumen identitas anggota direksi atau pemegang kuasa dari anggota direksi yang berwenang mewakili perusahaan, bagi Calon Pengguna Jasa Korporasi berupa perusahaan yang tidak tergolong usaha mikro dan usaha kecil yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c; atau d. dokumen lainnya sebagai pengganti dokumen identitas yang dapat memberikan keyakinan kepada Penyelenggara Pos tentang profil Calon Pengguna Jasa tersebut, dan spesimen tanda tangan, bagi Calon Pengguna Jasa yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. (4) Prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme atau tingkat risikonya meningkat. (5) Penyelenggara Pos wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang mendapat perlakuan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sederhana.
(6) Dalam hal penggunaan rekening tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka Penyelenggara Pos wajib melakukan prosedur Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terhadap Pengguna Jasa yang bersangkutan.
