PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 35
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Dalam hal Penyelenggara Pos melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau melakukan transaksi yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) untuk dilakukan langkah pencegahan (countermeasures), Penyelenggara Pos wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
