PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 34
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang memenuhi kriteria berisiko tinggi dibuat dalam daftar tersendiri.
