PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 33
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang berisiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) berlaku pula bagi anggota keluarga atau pihak yang terkait (close associates) dari PEP.
