PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 32
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Terhadap PEP domestik atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) dalam organisasi internasional, selain menerapkan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Penyelenggara Pos wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan kriteria Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai PEP; dan b. dalam hal terdapat risiko yang lebih tinggi atas hubungan usaha antara Penyelenggara Pos dengan Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut, Penyelenggara Pos wajib menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
