Pasal 31
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Terhadap PEP Asing, selain menerapkan proses Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 19, Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki sistem manajemen risiko untuk menentukan Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) memenuhi kriteria PEP; b. menunjuk pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tersebut; c. melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Pengguna Jasa atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), sumber dana, dan sumber kekayaan; dan d. pemantauan yang lebih ketat atas hubungan usaha antara lain melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi.
(2) Pejabat senior sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk: a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi; dan b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC yang tergolong berisiko tinggi.
