PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 30
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan penilaian untuk menentukan Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC adalah PEP. (2) Dalam hal Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), atau WIC tergolong berisiko tinggi, termasuk PEP, Penyelenggara Pos wajib melakukan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
