Pasal 19
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan yang memuat:
nama lengkap;
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
alamat tempat tinggal terkini; dan
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa orang perseorangan, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Pos; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan f. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait. (2) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b memuat paling sedikit: a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi yang memuat:
nama Korporasi;
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
bentuk Korporasi;
bidang usaha;
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar; b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili
Pengguna Jasa Korporasi dengan Penyelenggara Pos; d. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos; e. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi; f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan h. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (3) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c memuat: a. identitas Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
- nama perikatan lainnya (legal arrangements);
- nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
- alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar; b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements), dan Setiap
Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa; d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos; e. informasi identitas pemilik harta kekayaan; f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements); g. Nomor Pokok Wajib Pajak; h. jenis perikatan lainnya (legal arrangements); dan i. informasi lain untuk mengetahui profil Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
