PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 18
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib melakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (2) Pengumpulan informasi mengenai Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa: a. orang perseorangan; b. Korporasi; dan c. perikatan lainnya (legal arrangementss).
