Pasal 20
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
(1) Penyelenggara Pos wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Dalam hal Penyelenggara Pos meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi. (3) Dalam hal Penyelenggara Pos tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penyelenggara Pos wajib MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
