Pasal 9
BAB 3 — PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA
(1) PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran serta merta terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib: a. membuat berita acara pemblokiran secara serta merta; b. membuat laporan berita acara pemblokiran serta merta; dan c. menyampaikan berita acara pemblokiran dan laporan berita acara pemblokiran serta merta kepada PPATK. (2) Penyampaian berita acara dan laporan berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung setelah tanggal pemblokiran secara serta merta dilakukan. (3) Berita acara laporan pemblokiran secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
