Pasal 10
BAB 3 — PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA
(1) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan ke PPATK. (2) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan ke PPATK bagi setiap warga negara INDONESIA atau Setiap Orang atau Korporasi lain yang menyediakan Dana atau memfasilitasi bagi atau untuk kepentingan orang atau Korporasi yang tercantum dalam DPPSPM. (3) Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Transaksi percobaan (attempted transaction) terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
