PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA
(1) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Pengguna Jasa dan pemilik manfaat dengan identitas atau informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada PPATK paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya DPPSPM terkini. (2) Laporan nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
