Pasal 12
BAB 3 — PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA
(1) Pengguna Jasa baik orang atau korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran secara serta merta yang dilakukan oleh PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro kepada Kepala PPATK. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan: a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir; dan b. bukti, Dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana. (3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, PPATK segera meminta PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran secara serta merta untuk mencabut pemblokiran secara serta merta. (4) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro sesegera mungkin mencabut pemblokiran secara serta merta PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro membuat berita acara pemblokiran secara serta merta sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan wajib menyampaikannya kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berita acara.
