Pasal 8
BAB 3 — PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA
(1) Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Pengguna Jasa dan pemilik manfaat dengan identitas atau informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib segera melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau korporasi dalam DPPSPM termasuk Dana yang berasal dari Dana yang dimiliki atau yang dikuasai oleh orang atau korporasi berdasarkan DPPSPM, tanpa diperlukan pemberitahuan sebelumnya kepada orang atau korporasi dimaksud. (2) Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dana yang secara nyata dikendalikan oleh orang atau korporasi yang ada dalam DPPSPM atau dikendalikan oleh orang lain atas nama orang atau korporasi yang ada dalam DPPSPM. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama identitas orang atau korporasi masih tercantum dalam DPPSPM.
