PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA
(1) PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro melakukan identifikasi secara berkala nama Pengguna Jasa dan/atau pemilik manfaat yang memiliki kesamaan nama dan informasi lain atas Pengguna Jasa dengan nama dan informasi yang tercantum dalam DPPSPM. (2) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro melakukan mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya false positive atau false negative. (3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro memastikan kesesuaian identitas Pengguna Jasa tersebut dengan informasi lain yang terkait.
