Pasal 14
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Hasil penilaian Audit Kepatuhan atas kewajiban pelaporan berupa: a. Transaksi yang telah memenuhi kriteria wajib dilaporkan namun belum dilaporkan oleh Pihak Pelapor; dan/atau b. Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan.
(2) Dalam hal ditemukan adanya Transaksi yang telah memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a, Pihak Pelapor wajib melaporkan kepada PPATK. (3) Dalam hal ditemukan adanya Transaksi yang berindikasi memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pihak Pelapor wajib melakukan penelitian untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya kriteria Transaksi yang wajib dilaporkan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Transaksi yang memenuhi kriteria wajib dilaporkan, Pihak Pelapor wajib melaporkan kepada PPATK.
