PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Pejabat...
Pasal 9
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
PPAT wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) angka 4 melalui pengumpulan informasi: a. Setiap Orang yang merupakan pemilik manfaat, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement); b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik manfaat, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangement) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
