Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) PPAT wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) angka 5 melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Dalam hal PPAT meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPAT wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi. (3) Dalam hal PPAT tidak memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPAT MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
